Maling/Korupsi uang Negara Harus di Hukum Mati Sebagai Pembuat Efek Jera ---
Dirikan Hukum Secara Nyata dan Benar setegak-tegaknya --- Oknum Yudikatif yang melakukan kejahatan, Korupsi/Maling Hukumannya Harus Lebih Berat
Apabila kita membaca UUD 1945 terdapatlah didalamnya
Pasal-pasal yang berisi nilai-nilai untuk memperhatikan, mengayomi, menolong,
mendidik, mengkondisikan ketersediaan lapangan pekerjaan, menciptakan keadilan
dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Demikian juga apabila kita membaca
beberapa UU yang telah disyahkan walau banyak UU di Indonesia yang telah
terkontaminasi masuknya pemikiran kepentingan asing, tetap saja ada kalimat
didalam Pasal-pasal-nya berisi nilai-nilai tersebut.
Pemerintah selama ini berkesan seolah-olah telah
melaksanakan UUD 1945 dan UU yang ada sementara banyak rakyat merasakan
ketidak-adilan, pemiskinan dan pelanggaran terhadap UU berjalan tanpa ada
sanksi hukum yang diberlakukan.
Beberapa
tulisan dari Kompasianer senior menggiring opini pembaca
kearah stigma banyaknya ummat Islam Indonesia bersimpati dengan perjuangan ISIS
yang sedang digadang-gadang kebejatannya oleh media Internasional. Bahkan ada
beberapa tulisan busuk berlatar tertentu dari penulis lainnya yang
terus-menerus menggiring citra pembusukan kelompok tertentu di Indonesia. Malah
beberapa tulisannya berindikasi pengrusakan karakter seseorang. Hal ini bisa
kita nilai bahwa telah ada indikasi kuat terstruktur, sistematis dan massif
(TSM) untuk mendegradasi nilai kebaikan, nilai jasa historis dan manfaat
kekuatan mayoritas masyarakat Indonesia untuk penciptaan stigma negatif
terhadap mayoritas masyarakat Indonesia yang kehidupan religiusnya cukup besar
dan tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Mayoritas ummat Islam
Indonesia sangat menyadari, bahwa bombastis citra buruk ISIS oleh media dunia
adalah upaya kuat kelompok Neo-Kapitalisme dunia untuk mendiskreditkan Islam
dunia setelah paska issu Al-Qaida dan WTC 9/11 yang gagal.
Dalam laporan resmi “Rand Corporation” disebutkan
bahwasanya Departemen Luar Negeri AS dan US Agency for International
Development (USAID) telah membuat “kontrak” dengan LSM-LSM Internasional
seperti The National Endowment for Democracy (NED), The International
Republican Institute (IRI), The National Democratic Institute (NDI), The Center
for The Study of Islam and Democracy (CSID) dan The Asia Foundation. Selain
itu, masih ada LSM-LSM lain bentukan Zionis Internasional (Freemasonry/Illuminati)
yang memiliki hubungan baik dengan “Rand Corporation”, seperti Ford Foundation
dan Rockefeller.
Kontrak tersebut dimaksudkan untuk membangun “Jaringan
Muslim Moderat - Liberal” yang Pro Amerika Serikat di seluruh Dunia. Dalam
rangka mensukseskan program tersebut, Amerika Serikat telah mengeluarkan uang
milyaran dolar. Dana sebesar US $ 700 juta / tahun digelontorkan AS untuk Timur
Tengah, sedang untuk Indonesia secara berturut-turut telah digelontorkan dana
sebesar US $ 60 juta untuk Th.2004, US $ 78 juta untuk Th.2005, US $ 84 juta
untuk Th.2006, US $ 96 juta untuk Th.2007, US $ 143 juta untuk Th.2008 dan US $
184 juta untuk Th.2009.
Di Indonesia, yang paling gigih menjalankan program
Liberalisasi Agama sejalan dengan program AS di atas adalah AKKBB (Aliansi
Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) yaitu sebuah Aliansi Cair
yang menghimpun tidak kurang dari 65 Organisasi, LSM, Kelompok Aliran dan
Keagamaan, antara lain : Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP),
National Integration Movement (NIM), The Wahid Institute, Yayasan Tifa,
Kontras, YLBHI, eLSAM, Jaringan Islam Kampus (JIK), Jaringan Islam Liberal
(JIL), Yayasan Jurnal Perempuan, Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF),
Masyarakat Dialog Antar Agama, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, Lembaga
Kajian Agama dan Gender, Yayasan Tunas Muda Indonesia, dan Jemaat Ahmadiyah
Indonesia (JAI). Serta mayoritas LSM yang dinaungi oleh kelompok agama Kristen
Protestan dan Katholik.
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketahanan energi Indonesia memasuki
zona rawan karena kegagalan menerapkan kedaulatan atas sumber daya minyak dan
gas bumi serta pertambangan. Migas dan tambang yang seharusnya menjadi sumber
daya strategis diperlakukan sebatas komoditas dengan nilai manfaat minimal bagi
kesejahteraan rakyat.
Direktur Eksekutif Masyarakat Batubara Indonesia Singgih Widagdo di Jakarta,
Selasa (24/5/2011), mengemukakan, negara melakukan kesalahan besar ketika
mengubah bentuk pengelolaan sumber daya strategis menjadi berdasarkan jenis
usaha. Konsekuensinya, sumber daya mineral, batubara, dan migas diperlakukan
sebatas komoditas. ”Ini termasuk hilangnya peran negara untuk mengontrol
penggunaan sumber daya itu. Dulu kontrak tambang itu harus disetujui presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Singgih.
Sebelum menilai pantas atau tidaknya harga BBM dinaikan (mengurangi anggaran
subsidi BBM), tentunya harus dipahami pula aliran NERACA MASSA
PEMANFAATAN PRODUKSI MINYAK MENTAH INDONESIA, YANG SUDAH TERMASUK
DALAM NEGARA NETT PENGIMPOR MINYAK.
Indonesia
menggunakan sistem production sharing contractor (PSC) dalam memproduksi minyak
dari dalam perut bumi. Secara garis besar, seluruh fasilitas produksi minyak
& gas (beserta cadangannya) yang ada dalam wilayah teritorial Indonesia baik di daratan maupun lepas pantai
sejatinya adalah tetap menjadi milik negara Indonesia. Hal ini merupakan hal
yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan sistem konsesi. Pada sistem
konsesi, perusahaan migas membeli suatu aset hidrokarbon dari negara, mempunyai
hak milik atas fasilitas produksi hidrokarbon selama kontrak produksi,
mempunyai hak penuh untuk memasarkan produksinya dan berkewajiban membayar
royalti dalam persentase tertentu dari hasil penjualannya (dalam bentuk tunai)
kepada negara tempat aset tersebut berada (Partowidagdo, 2010). Negara tidak
memiliki kewajiban untuk mengganti biaya produksi dan investasi perusahaan
untuk membangun fasilitas karena perusahaan sudah membeli aset tersebut, namun
negara juga tidak berdaulat akan pemanfaatan minyak dan gas dari perut bumi-nya
sendiri. Hal pertama yang perlu diketahui adalah Indonesia tidak menggunakan
sistem konsesi, sehingga tidak ada sedikitpun minyak ataupun gas yang dimiliki
oleh Chevron, ExxonMobil, Conoco-Phillips, BP, Petrochina, dll, termasuk
Pertamina.
Belum redanya kecurigaan
terhadap e-KTP Indonesia
kearah pengembangan kepada sistem RFID untuk manusia, sedemikian kuatnya, kini
proyek e-KTP ini rupanya menyimpan kasus manipulasi yang jumlahnya cukup besar.
RFID (Radio Frequency Identification) digunakan untuk menyimpan-menerima data
secara jarak jauh melalui RFID tag sebagai transponder berantenna. RFID tag
berupa sebuah benda kecil sebesar biji beras yang dapat ditempelkan pada suatu
barang atau produk sehingga barang-produk itu bisa dimonitor kemanapun
beradanya. Apabila ditempelkan pada diri
manusia, maka manusia itu dapat diawasi dimana dia berada walau dalam jarak
yang sangat jauh sekalipun. Proyek e-KTP beserta chip didalamnya di Indonesia ada
kesamaan dengan program The RFID Chip 666 yang digunakan sebagai alat
pengawasan dan kontrol dari kelompok Zionis-Illuminati. (www.youtube.com/watch?v=QA5ng9EN0DA).
Disamping hal diatas, ternyata proyeke-KTP menyimpan banyak masalah manipulasi keuangan
didalamnya. Sebagaimana telah diketahui banyak masyarakat bahwa dana APBN yang sudah dikeluarkan untuk 170
juta wajib KTP adalah sebesar Rp. 5,8 Triliun direalisasikan pada tahun 2011.
Ternyata dalam proses pelaksanaannya sebelum sampai tahun 2012 ini, masih memerlukan dana tambahan untuk 64.824.745
wajib KTP di 197 Kabupaten/kota dengan usulan dana tambahan Kementerian Dalam
Negeri kepada Menteri Keuangan (Surat
Nomor 910/4715/SJ tanggal 24 November 2011), sebesar 1,045 Triliun. Untuk
usulan Kemendagri ini Komisi II DPR RI menunda permintaan itu, apalagi laporan
tentang pelaksanaan e-KTP tahap pertama sejak awal 2011 hingga kini, belum
diterima Komisi II DPR RI. (www.adminduk.depdagri.go.id)
Atas keterangan Wakil
Presiden RI 2004-2009 M.Jusuf Kalla
pada sidang Tim Pengawas Komisi III DPR-RI 19 September 2012, bahwa pada saat
puncak dampak terpaan krisis ekonomi di Amerika (Lehman Brothers) terjadi pada
oktober 2008 hingga keputusan bailout Bank Century (BC) tidak ada indikasi kuat tentang adanya krisis ekonomi di Indonesia.
BC dinyatakan sebagai bank berdampak sistemik juga tidak terbukti. BC pada saat
itu memiliki CAR (Capital Adequacy Ratio) negatif (-3,53%) adalah
dikarenakan kesalahan manajemen intern BC serta sangat lemahnya pengawasan Bank
Indonesia (BI) terhadap BC (UU No. 3 Tahun 2004 tidak dijalankan) Bank Century
sudah bermasalah bahkan sejak awal proses merger dilakukan (22 Oktober 2004). Dengan demikian
permasalahan Bank Century tidak akan terkait dengan kondisi sistemik. Menurut
penilaian Sri Mulyani yang saat itu sebagai Menteri Keuangan hanya dibantu dari
BI dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp.683 M bisa diatasi. Kemudian
tanpa sepengetahuan Sri Mulyani melonjak menjadi Rp. 6,76 Triliun atas keputusan
sepihak BI yang dikomandoi Boediono sebagai Gebernur BI. Disini Sri Mulyani
mengatakan kepada Wakil Presiden (Wapres) M. Jusuf Kalla “Saya telah ditipu BI yang saya setujui hanya Rp. 683 M”. Jusuf
Kalla (JK) juga disaat itu mengatakan Sri Mulyani juga berbohong kepada saya
bahwa saya telah dilapori melalui sms tentang bailout pada tanggal 22 November
2008 “mana bukti sms-nya, tidak ada sampai ke Hp saya” kata JK. Barulah pada
tanggal 25 November 2008 disampaikan secara lisan kepada saya, lanjut JK. Bagaimana
bisa terjadi pelecehan yang sangat jelas,
JK ketika itu sebagai PJP (pelaksana jabatan presiden) ketika SBY ke LN Sri
Mulyani (SM) sebagai Menteri Keuangan hanya menyampaikan laporan dengan SMS
tentang suatu keputusan penting bagi negara dan bangsa ketika itu (jika benar
ada sms dari SM). Nyata pengabaian Jusuf Kalla sebagai Wapres apalagi ada
istilah “Operasi Senyap” sembunyi-sembunyi pada kasus BC untuk menghindari JK.
Walaupun ada program
pembasmian koruptor dapat dilakukan di Indonesia
secara baik, koruptor itu tidak akan bisa habis sama sekali di Indonesia, akan
tetapi setidaknya program basmi koruptor ini akan menekan kehendak berkorupsi
di Indonesia
pada tingkat yang paling minimal.
Koruptor yang sangat banyak di Indonesia saat ini,
sebenarnya adalah suatu hikmah bagi seluruh rakyat Indonesia, karena kita semua
bisa mengetahui siapa saja yang jahat siapa yang paling bajingan diantara kita
anak bangsa Indonesia. Ibarat mau mengambil cacing tanah dipantai, kita harus
memancing cacing tanah dengan menjipratkan susu yang disiramkan dipermukaan
tanah, sehingga para cacing akan bermunculan dan tinggal kita ekesekusi. Adanya
para koruptor yang bermunculan di Indonesia,
akan mempermudah bangsa Indonesia
untuk membersihkan orang-orang jahat dan orang-orang bajingan atau para setan/iblis
yang sudah berwujud manusia (koruptor/maling) sehingga para penjahat ini bisa
diseleksi untuk tidak mendapatkan kesempatan posisi kenegaraan atau posisi apa
saja dimasa depan bagi Indonesia.
Hal ini bisa dilaksanakan apabila lembaga hukum judikatif Indonesia berjalan baik dan benar.
Tantangan Indonesia saat
ini, malah lembaga hukum Indonesia
berisi para maling para koruptor yang memperjual-belikan hukum (para oknum
Polisi, para oknum Hakim, para oknum Hakim Tipikor dan para oknum Jaksa) untuk
kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan kita di Indonesia tidak bisa membabat habis
para koruptor penjahat ini.
Temuan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Imam Ansori, hari ini, saat menghadiri Peresmian Gedung Sentra Niaga Ansor, di Jalan Raya Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menurut Imam, sejak Januari hingga awal Juni 2011, sudah ada 1414 lebih pengaduan dari masyarakat terkait masalah hakim nakal itu.
“Ditemukan yang memang terbukti nakal, ada 1.414 hakim di seluruh PN di Indonesia,” tegasnya. Seribu orang hakim nakal itu, adalah mereka yang memanfaatkan posisinya untuk mengambil keuntungan materi secara pribadi. “Dari kasus itu sudah ada yang ditangani secara tegas oleh KY,” ujar Imam. Adapun hakim yang sudah ditindak secara tegas sekitar 200 orang. “Termasuk, memberikan surat peringatan dan sanksi tegas. Saat ini masih terus dilakukan oleh KY,” kata Ansori.
Untuk melakukan kontrol para hakim di pengadilan negeri di seluruh Indonesia, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar jangan segan-segan melaporkan kinerja aparat penegak hukum lewat posko pengaduan yang dibentuk KY. “Kalau masyarakat sudah menemukan ada hakim yang nakal, silakan dilaporkan ke KY langsung, atau bisa juga melalui posko Lembaga Kantor Bantuan Hukum yang ada di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Hakim itu adalah manusia biasa yang sangat bisa melakukan kejahatan, keteledoran, keberpihakan dalam putusannya bahkan bisa terlibat dalam MAFIA PERADILAN dimana si Hakim sedang menjalankan tugasnya. Hakim bukanlah malaikat yang tidak pernah berbuat salah walaupun dia mengetahui hukum. Putusan Hakim berpeluang sangat besar untuk salah dan tidak adil serta gegabah apalagi si Hakim terlibat Mafia Peradilan. Banyak bukti yang otentik bahwa putusan Hakim adalah didasari atas ketidak adilan yang dilakukannya.
Untuk mengembalikan kewibawaan Hakim diseluruh Indonesia, diperlukan Komisi Yudisial yang dapat menghukum Hakim atas putusannya. Hakim yang benar adil dan jujur untuk menegakkan kewibawaan hukum akan tidak takut terhadap putusannya. Hanya para Hakim yang tidak jujurlah (mungkin terlibat Mafia Hukum) yang takut atas putusannya dalam pengadilan yang dipimpinnya.
Sejarah terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasari atas UU No.30 Tahun 2002 karena : “Lembaga Pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi”. Maka pada Bab II Pasal 6 UU No.30 Tahun 2002 KPK diberi tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Program pemerintah untuk mengkonversi minyak tanah (mitan) ke gas berjalan dengan sangat tidak baik, karena banyak masyarakat dibeberapa daerah dalam tahapan realisasi konversi disusahkan dahulu dengan minyak tanah yang pasokannya sangat dikurangi dalam masyarakat serta harga yang sangat dimahalkan sehingga banyak rakyat yang antri berhari-hari hanya untuk mendapatkan BBM yang namanya minyak tanah. Pemandangan berhari-hari antrian minyak tanah yang diliput media elektronika adalah pemandangan yang sangat memilukan bagi suatu bangsa. Para pejabat daerah, pusat dan anggota DPR-DPRD nyaris tidak berbuat dalam materi sidang dan seolah-olah mereka tidak mengetahui kondisi yang menyusahkan masyarakat itu.
Pemaksaan konversi yang dilakukan pemerintah terus berjalan dengan pola yang sama yaitu masyarakat disusahkan dengan pasokan minyak tanah dibeberapa daerah selanjutnya dan pemandangan antrian berjubel hanya untuk 3-4 liter mitan dan harga yang dimahalkan terus berlangsung tanpa para pejabat merasa malu atau berdosa atas kejadian itu. Seolah cara menyusahkan masyarakat itu merupakan juklak yang telah disepakati.
Setelah masyarakat menerima tabung gas 3 Kg yang tidak gratis juga dipungli para pelaksana Kepala Desa harus membayar rata-rata Rp. 25.000 – 50.000,-, banyak masyarakat sebagai korban ledakan gas diruang dapur yang sudah meminta korban cukup banyak termasuk korban anak-anak yang meninggal serta luka parah hal ini terjadi karena sosialisasi yang sangat kurang terhadap penggunaan peralatan gas 3 Kg.
Untuk periode 2008-2010 berdasarkan data “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) berkedudukan di Hongkong serta “Transfarency Internasional” berkedudukan di Berlin-Jerman yang dipublikasikan pada 8 Maret 2010, dari hasil penelitian mereka didasari atas pandangan para eksekutif bisnis pada 16 negara terpilih dengan total responden sebanyak 2.174 orang eksekutif dari berbagai pelaku bisnis di Asia, Australia dan Amerika Serikat, kondisi perkembangan perilaku tindakan korupsi di Indonesia, berada pada posisi sebagai Negara terkorup dari 16 negara di Asia-Pacific yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis Internasional.
Inilah adalah daftar 16 Negara Terkorup di Asia Pasifik oleh PERC 2010
Gara-gara daftar yang memuat, antara lain, nama Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Mathius Salempang, mantan Kepala Korps Brigade Mobil Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Inspektur Jenderal Budi Gunawan Kadiv Propesi & Pengawasan Kepolisian, Inspektur Jenderal Bambang Suparno, Inspektur Jenderal Badrodin Haitii Ka-Div Pembinaan Hukum Kepolisian, Komisaris Besar Edward Syah Pernong, juga Komisaris Umar Leha, Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal yang kini ditahan sebagai tersangka kasus korupsi (masih debatable).
Insiden penganiayaan yang dialami investigator Indonesia Corruption Watch atau ICW, yang dialami Tama Satya Langkun, diduga kuat terkait dengan aktivitas pekerjaannya.
Koordinator ICW Danang Widoyoko mengatakan, Tama sama sekali tidak memiliki persoalan secara pribadi yang bisa mengarah pada tindakan penganiayaan seperti itu.
Meski demikian, Danang enggan mengaitkan dan menduga terlalu jauh bahwa insiden tersebut terkait langsung dengan investigasi Tama bersama aktivis ICW lainnya mengenai perkara rekening dutcit (Gendut-Buncit) sejumlah perwira tinggi polisi.
"Motifnya itu terkait pekerjaannya. Nah, Tama itu di ICW membidangi masalah pengaduan terkait kasus rekening itu. Namun, ada kaitannya atau tidak, kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," tutur Danang saat ditemui di Rumah Sakit Asri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2010).
Hal serupa dikatakan aktivis ICW lainnya, Febri Diansyah. Dia mengatakan, sangat kecil kemungkinan kejadian tersebut karena persoalan pribadi Tama. "Setahu saya dia pun tidak pernah punya musuh," tuturnya.
Lebih lanjut Danang mengatakan, pihaknya menginginkan agar Polri bertindak serius dengan segera menangkap para pelaku penganiayaan tersebut. "Kami tidak ingin hal seperti ini terulang. Polisi harus bekerja secara profesional," ucapnya.
Bagaimana kita tidak kaget POLRI yang diharapkan rakyat Indonesia untuk dapat menegakkan hukum, malah para Jenderal POLRI menghancurkan hukum itu dengan memiliki dana segar yang sangat luar biasa bagi ukuran polisi jujur yang baik (masih adakah ?).
Inilah contoh singkat Jenderal Panutan polisi RI yang didampingi istri baik nan terhormat :
Menurut istri Pak Hoegeng "Pak Hoegeng yth, sewaktu dulu Bapak masih aktif dan akan dinas ke Hawaii, Ibu minta ikut tapi tidak Bapak bolehkan”, padahal kan keinginan Ibu itu sedemikian kuatnya untuk melihat Hawaii karena ada sahabat disana. Setelah puluhan tahun Bapak pensiun dan beberapa tahun Bapak dipanggil Allah Swt, baru Ibu bisa ke Hawaii, itupun karena simpati orang yang mencintai Bapak dan Ibu". Penggalan perjalanan hidup ini didapat dari acara Kick Andy.
Majalah Tempo pada edisi 28 Juni - 4 Juli 2010 yang terbit Senin (28/6) menurunkan laporan investigasi berjudul “Rekening Gendut Perwira Polisi”. Sehingga, pelanggan di Jakarta terpaksa gigit jari, karena majalah tersebut diborong habis oleh orang-orang tak dikenal sejak Senin subuh atau hanya beberapa jam setelah terbit dan diedarkan.
Penegakan hukum di Indonesia dari sejak era kepemimpinan Soekarno sampai SBY adalah sangat lemah, bahkan lembaga penegakan hukum itu menjadi ajang manipulasi hukum yang muaranya adalah uang. Bidang Yudikatif kita seperti Kepolisian RI adalah lembaga yang sangat bermasalah penuh dengan oknum-oknum yang sebenarnya bertentangan dengan missi kepolisian itu sendiri. Begitu juga Kejaksaan RI sangat banyak oknum kejaksaan yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan haram pribadi masing-masing. Apalagi lembaga Kehakiman RI berisi SDM Hakim yang bejad dan koruptif hanya memanfaatkan hukum secara tidak rasional bertentangan dengan azas keadilan masyarakat sehingga vonis bisa disesuaikan dengan nilai uang yang diberikan kepada hakim. Inilah wajah sangat suram penegakan hukum di Indonesia selama ini.
Penegakan hukum yang sangat lemah inilah sebagai pemicu semaraknya korupsi-maling di seluruh jajaran instansi pemerintah tidak hanya melibatkan pegawai bawahan bahkan mencakup pelaku maling para petinggi pemerintahan pusat dan daerah rata-rata per pejabat tinggi nilai manipulasinya pada kisaran Rp.8 Milyar. Maling uang rakyat ini berjalan selama umur kemerdekaan Rapublik Indonesia. Bisa dibayangkan sudah berapa nilai uang negara sebagai uang rakyat di maling oleh para pejabat pemerintah. Dalam kondisi seperti ini bisakah Indonesia dapat membangun bangsa dan mensejahterakan rakyatnya dimana SDM pemerintah yang dipercaya rakyat menjadi maling dana pembangunan RI. Dalam kata lain, pejabat yang dipercaya rakyatnya setelah berhasil menjabat, akhirnya menjadi penjahat bagi rakyatnya.
Ada berita menghebohkan yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi Kamis kemarin kepada para wartawan. Menurutnya, menurut hasil pemeriksaan beberapa saksi, sejumlah parpol diduga menerima aliran dana korupsi yang bersumber dari dana Kementerian Perumahan Rakyat untuk pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).
Parpol-parpol tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Pelopor.
Parpol-parpol yang disebutkan merupakan parpol yang mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati Karanganyar, Jateng, Rina Iriani-Paryono, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2008.
Aliran dana yang sebenarnya dialokasikan untuk pembangunan perumahan bersubsidi, menurut hasil pemeriksaan, diduga disalahgunakan oleh suami Bupati Karanganyar, Toni Haryono yang juga pejabat di Pemda Jateng untuk biaya pemenangan pilkada tahun 2008 atas nama isterinya, Rina Iriani.
Toni Haryono sudah ditahan pada April lalu. Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp15 miliar dari nilai total bantuan sebesar Rp35 miliar yang diberikan pemerintah, dengan rincian Rp 12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp 23 miliar untuk subsidi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Menurut Kejati Jateng, PKS diduga sebagai penerima dana yang paling besar dari parpol-parpol lain yang mengusung pasangan pilkada tersebut. Jumlah dana yang diduga diterima PKS sebesar Rp 1,2 milyar. Sementara, parpol lain sebesar ratusan juta rupiah.
Korupsi bisa digolongkan ke dalam varian dari dosa besar, meski tidak ada dalil yang secara langsung menyebutkannya seperti syirik, zina, mencuri minum khamar dan lainnya. Mungkin karena di masa Rasulullah SAW jarang atau bahkan tidak ada kasus korupsi.
Namun secara hukum Islam, kasus korupsi bisa dimasukkan ke dalam jenis khiyanah (berkhianat). Karena pada hakikatnya, pelaku korupsi adalah orang yang diberi amanah oleh negara untuk menjalankan tugas dan disediakan dananya. Tapi alih-alih tugas dijalankan, justru dananya disikat duluan. Dan amanah tidak bisa dijalankan.
Sedikit berbeda dengan delik pencurian, di mana ada syarat bahwa pencuri itu bukan orang yang punya akses ke tempat uang. Dan uang atau harta itu disimpat di tempat yang aman, tetapi pencuri secara sengaja menjebolnya, baik dengan merusak pengaman atau mendobraknya. Definisi pencurian yang disepakati para ulama umumnya adalah:
"Mengambil hak orang lain secara tersembunyi (tidak diketahui) atau saat lengah di mana barang itu sudah dalam penjagaan/dilindungi oleh pemiliknya."
Secara hukum hudud, pencuri yang sudah memenuhi syarat pencurian, wajib dipotong tangannya, sebagaimana firman Allah SWT:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Maidah: 38)
Saya berpendapat dan anda mungkin setuju dengan kalimat ini. Dalam upaya untuk menyelamatkan Negara Indonesia dari para maling yang berkedudukan saat ini sebagai Kepala Desa, Camat, Bupati, Geuernur, Menteri bahkan bisa Presiden dan Wakilnya untuk executif dan untuk legislatif DPR/D merekalah yang selama ini mengerayangi Negara Indonesia sehingga terpuruk sampai saat ini. Banyaknya dana APBN dan APBD yang di maling dengan cara menggelembungkan harga realisasi dalam laporan yang disertai dengan alat bukti asli tapi palsu. Cara ini telah berlangsung lama di Indonesia.
Kasihan para pejuang kita terdahulu yang bercita-cita bagi anak cucunya agar memiliki sebuah Negara dimana anak cucunya bangsa Indonesia bisa hidup dan berkehidupan layak dan sejahtera. Pekik Merdeka para syuhada pahlawan kita yang telah berhasil memproklamirkan Negara Indonesia di permukaan bumi ini seharusnya tidaklah sia-sia.